Kabupaten Bogor — Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP) Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan Verifikasi Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) di empat wilayah kecamatan, yaitu Ciawi, Sukaraja, Dramaga, dan Gunungsindur, pada 26–29 Oktober 2026. Kegiatan ini menyasar perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas dan validitas data yang digunakan dalam pengukuran pembangunan literasi masyarakat di Kabupaten Bogor.
Rangkaian kegiatan diawali di Kecamatan Ciawi pada Senin, 26 Oktober 2026, dilanjutkan di Kecamatan Sukaraja pada Selasa, 27 Oktober 2026, Kecamatan Dramaga pada Rabu, 28 Oktober 2026, dan berakhir di Kecamatan Gunungsindur pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Verifikasi IPLM merupakan tahapan penting dalam proses pengukuran untuk memastikan data yang dihimpun memenuhi prinsip kebenaran, kelengkapan, dan konsistensi. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan data serta bukti dukung perpustakaan sekolah berdasarkan indikator dan instrumen pengukuran IPLM yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan difokuskan pada penelaahan kesesuaian data dengan dokumen dan bukti dukung yang disampaikan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pemeriksaan juga mencakup klarifikasi terhadap informasi yang memerlukan penyesuaian atau kelengkapan lebih lanjut, sehingga data yang digunakan dalam pengukuran dapat dipertanggungjawabkan.
Keterlibatan perpustakaan SDN dan SMPN dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menggambarkan kondisi pembangunan perpustakaan pada lingkungan pendidikan. Perpustakaan sekolah memiliki peran strategis sebagai pusat sumber belajar, penyedia akses informasi, serta sarana untuk menumbuhkan kebiasaan membaca dan budaya literasi sejak dini.
Melalui proses verifikasi ini, DAP Kabupaten Bogor berupaya memastikan bahwa data perpustakaan yang dihimpun benar-benar mencerminkan kondisi dan capaian sesuai dengan indikator pengukuran. Data yang valid menjadi landasan penting dalam memperoleh gambaran pembangunan literasi masyarakat sekaligus bahan evaluasi untuk menentukan arah kebijakan dan program pengembangan perpustakaan ke depan.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara DAP Kabupaten Bogor dan satuan pendidikan dalam mewujudkan tata kelola data perpustakaan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat, pengukuran IPLM diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai pembangunan perpustakaan dan kontribusinya terhadap peningkatan literasi masyarakat.
Melalui verifikasi IPLM di Kecamatan Ciawi, Sukaraja, Dramaga, dan Gunungsindur, DAP Kabupaten Bogor terus mendorong penguatan ekosistem literasi yang didukung oleh data berkualitas, pengelolaan perpustakaan yang baik, serta kolaborasi berkelanjutan dengan satuan pendidikan.
Data yang valid, perpustakaan yang berdaya, dan ekosistem literasi yang semakin kuat menjadi fondasi menuju masyarakat Kabupaten Bogor yang literat dan berpengetahuan.
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor — Melayani dengan Hati.